Dalam masyarakat yang terbuka, banyak proses akuntabilitas yang tumpang tindih, tetapi tidak ada sistem yang lengkap yang mencukupi. Beberapa media tidak bertanggung jawab kecuali atas kekuatan pasar. Keragaman
akuntabilitas dapat dianggap sebagai positif. Sesuai prinsip keterbukaan, kita harus
memilih bentuk akuntabilitas
yang transparan, sukarela dan didasarkan pada hubungan aktif dan dialogis. Alternatif kontrol
eksternal, paksaan dan ancaman hukum efektif
dalam jangka pendek dan terkadang
menjadi satu-satunya cara, tetapi dalam
jangka panjang bertentangan dengan semangat masyarakat terbuka. (McQuail,
2010: 213)
Kerangka yang paling utama adalah Kerangka Tanggung Jawab Profesional, karena standar kinerja, perilaku, dan etika
secara umum sudah mencakup ketentuan dalam tiga kerangka akuntabilitas media
lainnya. Melalui profesionalisme juga, media dan wartawan akan selalu
meningkatkan kualitas informasi yang disajikan untuk khalayak berdasarkan standar
kinerja, standar perilaku, dan standar etika, baik yang ditetapkan oleh pihak
media dan jurnalis di internal mereka sendiri, maupun yang ditetapkan dari
luar, semisal oleh pemerintah. Oleh karena itu, profesionalisme media dan
wartawan harus ditingkatkan melalui pengelolaan media yang baik serta
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi wartawan serta penegakan kode etik.
Bahan bacaan:
McQuail, D. 2010.
McQuail’s Mass Communication Theory, 6th Edition. Halaman 192 s.d. 215.
London. Sage Publications.
Sendjaja, Sasa
Djuarsa. 2008. Akuntabilitas Sosial Media Massa, dalam Buku Manusia
Komunikasi, Komunikasi Manusia. Halaman 459 s.d. 474. Jakarta. Kompas Media
Nusantara.
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
http://www.kpi.go.id/index.php/2012-05-03-14-44-06/2012-05-03-14-44-38/dasarpembentukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar