Organisasi media juga merupakan lembaga
sosial dengan tugas publik tertentu yang lebih penting dari tujuan mencari laba dan membuka lapangan kerja. Masyarakat terbuka umumnya mengharapkan
media melayani kepentingan
publik dalam hal informasi,
publikasi dan budaya. Mekanisme dan prosedur kerangka tanggung jawab publik
terdiri dari kegiatan kelompok seperti lembaga konsumen dan survei. Pemerintah terkadang
melembagakan komisi untuk menilai kinerja media. Beberapa media
dioperasikan atas dasar nirlaba untuk melayani informasi umum atau tujuan sosial.
Kelebihan kerangka ini adalah bahwa
kebutuhan masyarakat dapat dinyatakan secara
langsung serta adanya hubungan interaktif
antara media dan masyarakat.
Masyarakat dapat menjawab media sebagai warga negara atau anggota kelompok, dan
media dapat meresponnya. Akuntabilitas
ini terbuka, demokratis, sukarela, dan
melindungi kebebasan. Kekurangan
kerangka ini adalah kesukarelaan. Beberapa media menolak status
trustee dan menggunakan kebebasan mereka tanpa tanggung
jawab. Tidak ada sistem nyata akuntabilitas ini
kecuali dalam penyiaran publik. Tren ke arah globalisasi dan konsentrasi media merusak kerangka ini (McQuail, 2010, 212).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu
bentuk perwujudan kerangka Tanggung Jawab Publik. Pasal 6 UU Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran merupakan dasar pembentukan KPI. Semangatnya adalah
pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh
sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun
kepentingan kekuasaan. (http://www.kpi.go.id) Remotivi,
sebuah inisiatif warga untuk memantau tayangan televisi di Indonesia, juga
berperan dalam kerangka ini. Cakupan kerjanya meliputi: aktivitas pendidikan
melek media; menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat
terhadap televisi; dan mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk
menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik. (http://remotivi.or.id/) Pemuatan surat pembaca, ralat, dan tanggapan
merupakan bentuk lain dari tanggung jawab publik (Sendjaja: 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar