4 Jul 2015

KERANGKA AKUNTABILITAS MEDIA (03): Tanggung Jawab Publik

Organisasi media juga merupakan lembaga sosial dengan tugas publik tertentu yang lebih penting dari tujuan mencari laba dan membuka lapangan kerja. Masyarakat terbuka umumnya mengharapkan media melayani kepentingan publik dalam hal informasi, publikasi dan budaya. Mekanisme dan prosedur kerangka tanggung jawab publik terdiri dari kegiatan kelompok seperti lembaga konsumen dan survei. Pemerintah terkadang melembagakan komisi untuk menilai kinerja media. Beberapa media dioperasikan atas dasar nirlaba untuk melayani informasi umum atau tujuan sosial. Kelebihan kerangka ini adalah bahwa kebutuhan masyarakat dapat dinyatakan secara langsung serta adanya hubungan interaktif antara media dan masyarakat. Masyarakat dapat menjawab media sebagai warga negara atau anggota kelompok, dan media dapat meresponnya. Akuntabilitas ini terbuka, demokratis, sukarela, dan melindungi kebebasan. Kekurangan kerangka ini adalah kesukarelaan. Beberapa media menolak status trustee dan menggunakan kebebasan mereka tanpa tanggung jawab. Tidak ada sistem nyata akuntabilitas ini kecuali dalam penyiaran publik. Tren ke arah globalisasi dan konsentrasi media merusak kerangka ini (McQuail, 2010, 212).

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu bentuk perwujudan kerangka Tanggung Jawab Publik. Pasal 6 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan dasar pembentukan KPI. Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. (http://www.kpi.go.id) Remotivi, sebuah inisiatif warga untuk memantau tayangan televisi di Indonesia, juga berperan dalam kerangka ini. Cakupan kerjanya meliputi: aktivitas pendidikan melek media; menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi; dan mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik. (http://remotivi.or.id/) Pemuatan surat pembaca, ralat, dan tanggapan merupakan bentuk lain dari tanggung jawab publik (Sendjaja: 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar